Sunday, October 21, 2007

Ekonomi Islam Menurut Saya

Pak Rizal Firmansyah, seorang jamaah pengajian MIIAS (Masyarakat Islam Indonesia di Australia Selatan) bertanya tentang apa dan bagaimana sesungguhnya ekonomi Islam itu. Bagi saya, ini model pertanyaan gampang, tapi sulit jawabannya.

Ketika kita ditanya apa itu ekonomi kapitalis, mungkin kita akan menjawab, ini adalah sistem ekonomi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi pasar untuk bergerak tanpa intervensi Negara. Prinsip "invisible hands" menjadi salah satu panglimanya. Ketika kita ditanya apa itu ekonomi sosialis, mungkin jawaban kita, ini adalah sistem ekonomi di mana aturan-aturan negara mengintervensi pasar secara signifikan, dengan asumsi bahwa negara berkuasa mengatur berbagai hal dalam bidang ekonomi untuk menjamin kesejahteraan warganya. Tapi sesungguhnya, sebagai sebuah sistem, apa yang disebut dengan ekonomi sosialisme dan kapitalisme itu kompleks dan tidak sesederhana yang didefinisikan tadi.

Sama seperti ketika kita ditanya apa itu ekonomi Islam? Kita mungkin dengan mudah akan menjawab, yakni sistem ekonomi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah. Well, tapi bagaimana itu? Apakah sekedar ekonomi yang mencita-citakan keadilan dan kesejahteraan? Apakah ini sekedar ekonomi tanpa bunga (interest)?

Sebagai sebuah sistem, apa yang disebut dengan ekonomi Islam itu tidaklah sederhana. Dalam pandangan saya, sistem ekonomi Islam ini meliputi tiga aspek yang tidak terpisah dan saling terkait satu sama lain: aspek ontologis (what, substances), epistemologis (metodologis, teori-teori, framework), dan aksiologis (practical, application, reality). Tiga hal ini ada dalam sejarah panjang sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme, dan menurut saya, harus juga ada dalam ekonomi Islam jika kita ingin menganggapnya sebagai sebuah sistem ekonomi.

Aspek ontologis ekonomi Islam merujuk pada aspek-aspek substantif (inti) dari apa yang dinamakan ekonomi Islam itu. Termasuk di dalamnya adalah prinsip dan tujuan ekonomi Islam. Oleh sebab sifatnya yang ontological dan essensial, maka rujukan aspek ini haruslah teks-teks Alquran dan Sunnah tentang kehidupan berekonomi (sebab keduanya diyakini sebagai sumber dari segala sumber dalam Islam). Untuk ini, kita bisa merujuk misalnya ayat-ayat Alquran tentang ekonomi dan agama (QS. 7: 10, 11:87, 12:9, 16: 116, 24:37), penguatan hidup dan pencarian kebaikan di dalamnya (QS. 6:145, 7:32, 16: 114-115, 28:77, 31:20, 67:15), hidup bersahaja (QS. 2:168, 3:180, 5:88, 6:141, 7:31, 17:26-27, 25:67, 57:27), spirit usaha ekonomi (QS. 4:29, 28:58, 34:34-35, 102:103), kepemilikan pribadi (QS. 4:7, 5:38, 24:27, 36:71, 51:19, 61:11), perlindungan hak-hak ekonomi (QS 4: 4-6), hak publik dan kepemilikan negara (QS. 59:7-10), tanggung jawab sosio-ekonomi (QS. 4:7, 8:36) dan zakat (QS. 2:245, 5:55, 8:2-4, 9:103, 70:24-25, 73:20, 76:8-9, 98:5), kegiatan-kegiatan ekonomi yang ilegal seperti penyuapan dan penipuan (QS. 2:88), pelanggaran terhadap amanat (QS.2:283), penggelapan (QS. 83:1-3), riba (QS. 2:275, 278, 280) dan penimbunan (QS. 9:34, 104:1-4), dll. (Daftar ini cuma copy paste dari paper yang pernah saya buat tujuh tahun lalu; Lebih lanjut lihat di Khursid Ahmad, et.al, The Qur’an Basic Teaching, Leicester England: the Islamic Foundation, 1979, p. 215-227).

Aspek ontologis ekonomi Islam belum cukup sebelum dirumuskan lebih lanjut dalam teori-teori yang bisa (atau mungkin bisa) diterapkan. Di sinilah ekonomi Islam itu harus memenuhi aspek-aspek epistemologis. Maka lahirlah apa yang oleh para ahli ekonomi Islam disebut dengan Islamic macroeconomy, Islamic microeconomy, theories of Islamic accounting, Islamic finance theories, dst. Kenapa harus "Islamic" (values, not a term)? Sebab, tidak ada teori yang bebas nilai. Semua ada landasan filosofis-ontologis nya. Sama seperti ketika seorang ekonom aliran kapitalisme merumuskan teori ekonomi-makronya, pasti berbeda dengan ekonom sosialis ketika ia merumuskan teori ekonomi-makronya. Logikanya, karena landasan berpijaknya berbeda, maka buah yang dihasilkannya pun pasti berbeda. Beda dasar folosfis, beda teori, dan tentu beda praktek.

Teori-teori ini pada gilirannya harus diturunkan dalam realitas. Teori tanpa praktek adalah nol. Praktek tanpa teori sama dengan ngawur. Inilah medan aksiologis. Prakteknya (di Indonesia) dapat dilihat pada fenomena menjamurnya BMT, perbankan syariah, BPRS, Reksadana Syariah, Jakarta Islamic Index di BEJ, dll. Penting dicatat, bahwa aspek aksiologis Ekonomi Islam ini seharusnya tidak hanya melulu wilayah mikro ekonomi (individual maupun kelembagaan mikro), namun juga aspek makro ekonomi seperti fiskal dan moneter. Di sinilah negara berperan. Apakah kebijakan-kebijakan fiskal negara sesuai dengan nilai-nilai Islam (e.g., merahmati orang banyak atau cuma segelintir orang, dst.). Apakah kebijakan moneternya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (e.g., membawa madharat dan kesengsaraan bagi publik, dst.).

Itulah sebabnya, saya pernah bertanya tetang "feasibility" , ketika rekan Syahruddin (seorang Jamaah MIIAS lain) membuat pernyataan bahwa untuk membangun sebuah negara "Islam" bisa dimulai dengan menerapkan ekonomi Islam. Apakah itu mungkin?

Kalau saya berpendapat, bisa ya bisa tidak. Ya, jika kita melihat sistem ekonomi Islam lebih pada substansi. Tidak, jika kita melihat ekonomi Islam lebih pada surface (nama, merk, kulit). Saya lebih pada pendapat yang pertama. Artinya, tidak masalah sebuah institusi (mikro atau makro) dan kebijakan ekonomi tidak berlebel "Islam" atau "Syariah" asal substansi dan prakteknya mengusung nilai dan spirit berekonomi yang terkandung dalam Alquran dan Sunnah. Ini lebih baik daripada ada lembaga atau produk ekonomi berlebelkan Islam, tapi substansi dan prakteknya tidak beda dengan yang lain.

Dalam sebuah konferensi tentang Lembaga Keuangan Mikro Islam di Brunei Darussalam bulan April lalu, Professor Hatem el-Karanshawy (Al-Azhar Cairo) membuat pernyataan yang sangat menarik. Menurutnya, kita akan membunuh lembaga keuangan Islam jika hanya berkutat pada soal pelebelan. Faktanya, tidak sedikit lembaga keuangan Islam di Indonesia (BMT atau Bank Syariah) yang menggunakan nama-nama "Arab" untuk berbagai produknya, dan berdalih menetapkan sistem bagi hasil yang sesuai syar'i, namun pada prakteknya jauh panggang dari api. Sama saja dengan yang lain.

Hasil penelitian Ersa (dosen akuntansi Ubinus) terhadap 101 BMT di Indonesia menunjukkan hanya sekitar 7-20% dari BMT-BMT ini yang akuntabilitas keuangannya bisa dianggap baik. Yang lain? tidak ada (sebagian merasa tidak perlu menggunakan) audit keuangan dari auditor independent. Apakah demikian cara Islam mempertanggungjawab kan keuangan publik? Apa ini yang dinamakan Islami?

Demikian pula soal fokus perputaran dana. Berapa perbandingan antara produk mudharabah (pembiayaan produktif dengan prinsip bagi hasil) yang “dijual” oleh Lembaga Keuangan Islam dibandingkan dengan produk murabahah (pembiayaan dengan aqad jual beli)? Jika lembaga keuangan Islam beniat memberdayakan ekonomi sektor riil, seharusnya mudharabah lebih dominan daripada murabahah. Tapi pada prakteknya, produk murabahah pada lembaga kuangan Syariah lebih banyak diminati (atau lebih banyak ditawarkan demi keamanan aset?) daripada produk mudharabah.

Sekali lagi soal lebel. Saya menduga, salah satu sebab (berarti tidak hanya ini) mengapa lembaga keuangan Islam (Bank Syariah, BPRS, BMT, dll) kurang optimal sosialisasinya di masyarakat awam adalah lantaran mereka lebih perhatian dengan soal lebel ini. Seandainya lembaga keuangan Islam itu mau memberi lebel yang lebih "Indonesia" pada produk-produknya, daripada nama-nama Arab itu, saya yakin pangsa pasarnya bisa lebih luas, produk-produknya lebih mudah dikenali, lebih membumi, dan non-muslim pun mungkin tidak perlu alergi. Bukankah yang terpenting adalah substansinya (bukan lebelnya)?

Tapi, ini mungkin juga soal strategi marketing. Dengan menjual produk yang berlebel Islam, orang lebih mudah menjual image bahwa ini "Islami" dan "Syar’i". Apalagi peradaban kita (di Indonesia) peradaban materi, yang lihat kulitnya saja sudah termehek-mehek. Soal substansi, itu nomor dua. Kalau demikian, maka yang terjadi adalah eksploitasi agama (sakral) untuk kepentingan bisnis (profan). Syariahnya nomor dua, profitnya nomor satu. Ini yang disebut Professor Hateem sebagai "membunuh" lembaga keuangan Islam. Membunuh, lantaran orang akan mencibir. Membunuh, lantaran pada akhirnya akan orang akan meninggalkan (sebab ternyata sama saja dengan yang lain).

Intinya, proyek ekonomi Islam adalah proyek besar. Bukan sekedar soal kulit, bukan sekedar soal sistem perbankan berbasis bagi hasil. Ini menyangkut soal sistem yang holistik (kaffah), yang secara integral meliputi aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis dari sebuah entitas sistem ekonomi. Ini bukan cuma soal teks-teks ayat dan sunnah tentang kegiatan berekonomi, namun juga soal teori-teori ekonomi dan praktek ekonomi (mikro dan makro) yang berbasis nilai-nilai Quran dan Sunnah.

Itu menurut saya. Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment